Sekolah Inklusi
Pengertian sekolah inklusi seperti pernyataan Staub
dan Peck (1995) dalam Sunardi (2002) dalam Kuning (2010) yang mengemukakan
bahwa pendidikan inklusif adalah “penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat
ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler”.
Senada dengan pengertian yang disampaikan Daniel
P.Hallahan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70
Tahun 2009 disebutkan bahwa: Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Mengingat pernyataan di atas, sekolah inklusi
merupakan sekolah yang harus memiliki strategi pembelajaran yang lebih variatif
agar dapat menangani berbagai kemungkinan yang tidak biasa terjadi di sekolah
pada umumnya.
Watterdal (2005) dalam Kuning (2010) menyatakan bahwa:
Sebuah pendidikan inklusi adalah merangkul dan menerima keragaman. Tidak hanya
mentolerirnya, tapi juga mendorong keingintahuan dan kreativitas. Bukan hanya
menyesuaikan atau kompromi , tapi juga menciptakan sebuah semangat kompetisi
yang konstruktif . Bukan di antara anak, tapi anak-anak tersebut akan bersaing
dengan dirinya sendiri.
Persaingan yang konstruktif seperti yang telah
disebutkan di atas, merupakan hal yang sangat menarik dan menginspirasi untuk
diterapkan tidak hanya di sekolah inklusi melainkan di sekolah regular lainnya.
Karena dunia pendidikan saat ini telah diwarnai dengan citra persaingan yang
berujung pada perasaan “harus mengalahkan orang lain jika ingin menjadi pemenang”.
Mengingat pernyataan di atas yang mengungkapakan bahwa
kompetisi yang konstruktif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
pendidikan inklusi, maka diperlukan model pembelajaran yang menunjang agar
dapat membuat siswa bersaing dengan dirinya sendiri.
No comments:
Post a Comment